profil
Kantor urusan Agam (KUA) Kecamatan Kasemen adalah salah satu komponen penyelenggara tugas kenegaraan (pemerintahan) dalam masalah keagamaan yang merupakan ujung tombak dari kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No.18 tahun 1975 mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
“Melakasanakan sebagian tugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota dibidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan dan mengkoordinasikan kegiatan –kegiatan lintas sektoral di wilayahnya “. Kantor Urusan Agama Kecamatan Kasemen berkedudukan di Jl. Banten KM. 04 Kasemen Kota Serang Provinsi Banten.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar