kegiatan pembinaan catin (calon pengantin)

kegiatan pembinaan catin (calon pengantin) dilaksanakan minimal lima hari sebelum hari pernikahan, sesuai dengan PP Dirjen Bimas Islam No: DJ.II/491 Tahun 2009 pasal 1 ayat 2 : Kursus Calon pengantin yang selanjutnya disebut dengan Suscatin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan ketermapilan dalam waktu singkat kepada catin tentang kehidupan rumah tangga/keluarga
Foto Peserta Suscatin di KUA Kasemen












Tidak ada komentar:

Posting Komentar