PASTIKAN !!!!!!!
NIKAH
DAN RUJUK ANDA RESMI TERCATAT
DI
KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN
UNTUK
MENDAPATKAN AKTA YANG SAH DEMI KEPASTIAN HUKUM
MANFAAT
KEPEMILIKAN KUTIPAN AKTA (BUKU) NIKAH
1. Bukti otentik perkawinan yang
sah (UU No 1 Tahun 1974 Bab I Pasal 1-5)
2. Adanya jaminan dan kepastian
hukum (UU No 1 Tahun 1974 Bab VI Pasal 30-34)
3. Menjamin hak-hak waris (UU No
1 Tahun 1974 Bab VII Pasal 35-37)
4. Membuat akta kelahiran/akta
kenal lahir anak (UU No 1 Tahun 1974 Bab IX Pasal 42-44
5. Menjamin hak-hak
anak/keturunan (UU No 1 Tahun 1974 Bab X Pasal 45-49)
6. Pengurusan Dokumen penting, antara lain :
Ø Pasport
Ø Akta
Kelahiran
Ø Kartu
Tanda Penduduk (KTP)
Ø Kartu
Keluarga (KK)
Ø Kependudukan
Ø Pendidikan
Ø Kesehatan
Ø Menyekolahkan
Anak
Ø Ke
Luar Negeri
Ø Ibadah Haji dan Umroh
Ø Status
Ø Akta
Cerai / Thalak
Ø Akta
Waris
Ø Kepemilikan
harta gono-gini (harta bersama)
Ø Pengajuan
KPR BTN
Ø Kredit
Bank/Lembaga Keuangan
Ø Klaim
Asuransi
Ø Pensiun
Ø Pengajuan
daftar gaji untuk mendapatkan tunjangan
Ø Keluarga
(anak)
Ø Dan lain-lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar