Jakarta (Pinmas) —- Ditjen Bimas Islam baru saja merelease alur pelayanan nikah sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.
Dirjen Bimas Islam Machasin mengatakan, PP 48/2004 mengatur bahwa biaya pernikahan hanya terbagi menjadi dua, yaitu: 1) gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di Kantor Urusan Agama (KUA); dan 2) dikenakan biaya enam ratus ribu rupiah jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.
“Tidak ada biaya lain yang harus dikeluarkan oleh calon pengantin di luar yang sudah ditentukan oleh peraturan tersebut. Pungutan biaya di luar yang sudah ditentukan bisa dimasukan dalam kategori gratifikasi,” tegas Machasin, Jakarta, Kamis (01/01).
Untuk memberikan pemahaman dan memastikan tidak ada lagi pungutan biaya (gratifikasi) di luar ketentuan, berikut ini alur pelayanan nikah:
1. Calon pengantin mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke kelurahan;
2. Calon pengantin mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1 – N4) untuk dibawa keKUA (Kecamatan);
a) Jika pernikahan
dilakukan di luar Kecamatan setempat, maka calon pengantin
mendatangi KUA(Kecamatan) setempat untuk mengurus surat pengantar
rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA(Kecamatan) tempat akad nikah.
b) Jika waktu pernikahan
kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantin mendatangi Kantor Kecamatan
tempat akad nikah untuk mengurus surat dispensasi nikah.
3. Calon pengantin mendatangi Kantor KUA (Kecamatan) tempat akad nikah untuk melakukan pendaftaran nikah;
a) Jika pernikahan
dilakukan di KUA (Kecamatan), maka calon pengantin tidak dikenakan
biaya alias gratis.
b) Jika perikahan
dilakukan di luar KUA (Kecamatan), maka calon pengantin mendatangi
Bank Persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah untuk membayar
biaya nikah sebesarRp600.000,- lalu menyerahkan SLIP SETORANNYA ke KUA tempat
akad nikah.
4. Calon pengantin mendatangi KUA (Kecamatan) tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah;
5. Calon pengantin melaksanakan akad nikah, di KUA (Kecamatan) atau Lokasi Nikah, untuk kemudian diakhiri dengan penyerahan buku nikah.
“Mengenai dokumen yang dibuat RT-RW-kelurahan, pengaturan lebih lanjut dengan kementerian dalam negeri akan dilakukan,” jelas Machasin. (mkd/mkd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar